Jelang Penutupan, Kemenag Nantikan 421 Biro Penyelenggaran Umrah Serahkan Sertifikat BPW
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, mengatakan, batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jelang penutupan penyerahan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW) bagi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI mengingatkan untuk segera menyampaikan salinan sertifikat.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, mengatakan, batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019.
Menurut Arfi Hatim, kewajiban PPIU untuk melakukan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
Selain itu, Kemenag juga menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Baca: Prediksi Barito Putera vs Persita Tangerang, di Grup E Piala Presiden, Laga Disiarkan Indosiar
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PPIU tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka izin operasionalnya akan dicabut,” tegas Arfi diketerangannya di Jakarta, Jumat (8/13/2019).
Ia menuturkan, ada ketentuan tersendiri terkait sertifikat BPW, yakni harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
"Sebab ada beberapa PPIU yang melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang tidak terakreditasi KAN atau sudah di-suspend oleh KAN. Ini jangan sampai terjadi lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ali Zakiyudin menambahkan, sejak diterbitkannya PMA Nomor 8 Tahun 2018, ketentuan ini telah disosialisasikan pada PPIU, baik melalui surat edaran, pertemuan-pertemuan sosialisasi, maupun melalui media sosial, serta forum silaturrahmi PPIU.
“Jadi tidak ada alasan lagi PPIU tidak mengetahui ketentuan ini," tegas Ali Zakiyudin.
Diketahui, data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, sampai saat ini, dari 1.015 PPIU yang terdaftar, masih ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan progress sertifikasinya kepada Ditjen PHU.
Sertifikat bisa diantar langsung ke Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag atau email ke umrah@kemenag.go.id atau p.umrah@gmail.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.