Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Subianto Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham di PN Jaksel

"Ini murni sengketa perdata, tidak ada kaitan dengan politik," kata Fajar Marpaung, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Prabowo Subianto Digugat Perdata terkait Wanprestasi Saham di PN Jaksel
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan perdata terkait wanprestasi. Gugatan itu dilayangkan oleh tim penasihat hukum Djohan Teguh Sugianto terhadap tergugat mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Prabowo Subianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan perdata terkait wanprestasi.

Gugatan itu dilayangkan oleh tim penasihat hukum Djohan Teguh Sugianto terhadap tergugat mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Prabowo Subianto.

Baca: Prabowo: Saya Akan Kejar Koruptor Bila Perlu Sampai Antartika

Gugatan tersebut sudah terdaftar di perkara nomor 233/PDT/G/2019/PN.JKT.Sel.

Adapun pihak tergugat selain Prabowo, yaitu PT BNI, PT TRJ, notaris Rusnaldy, dan Nusantara International Enterprise (L) Berhard.

Salah satu tim penasihat hukum Djohan Teguh Sugianto, Fajar Marpaung, mengatakan gugatan wanprestasi diajukan, karena Prabowo disinyalir tidak memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan perjanjian penjualan dan pembelian bersyarat tanggal 22 Agustus 2011.

Dalam pembelian bersyarat itu, Djohan Teguh Sugianto sebagai penjual dan Prabowo, selaku pembeli.

Berita Rekomendasi

"Ini murni sengketa perdata, tidak ada kaitan dengan politik," kata Fajar Marpaung, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Dia menjelaskan, permasalahan itu berawal dari perjanjian jual beli antara Djohan dengan Prabowo.

Semula, kata dia, Prabowo sepakat membeli saham kliennya sebesar 20 persen di PT Nusantara Internasional Enterprise itu seharga Rp 140 miliar.

Menurut dia, pembayaran dilakukan dengan cara uang muka pertama Rp 24 Miliar, lalu, setiap bulan dicicil setiap akhir bulan Rp 2 Miliar.

Dalam perjanjian, cicilan dibayar selama 58 kali dan jatuh tempo pelunasan tanggal 31 Juli 2016.

Namun, kata dia, sampai batas akhir jatuh tempo pelunasan itu Prabowo Subianto baru membayar Rp 88 Miliar.

"Jadi masih sisa Rp 52 miliar. Dan terakhir Bapak Prabowo Subianto itu membayar angsuran itu terakhir Januari 2015," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas