Revisi UU TNI Dikhawatirkan Akan Jadi Bola Liar Jika Sampai di Tingkat DPR
Hal itu disampaikannya usai menghadiri pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil terkait Robertus Robet di kantor YLBHI, Menteng Jakarta Pusat.a
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski saat ini proses revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI masih dibahas antar kementerian dan lembaga, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengungkapkan kekhawatirannya terkait proses revisi Undang-Undang TNI di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya.
Wahyudi menilai isi dari undang-undang yang mengatur penenmpatan perwira aktif di lembaga dan kementerian tersebut bisa menjadi bola liar jika sudah masuk ke tingkat DPR.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil terkait Robertus Robet di kantor YLBHI, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (7/3/2019).
"Yang agak mengkhawatirkan itu kan ketika dibuka revisi terhadap Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 itu akan menjadi bola liar di DPR," kata Wahyudi.
Baca: Kronologi Kontak Senjata Antara TNI dan Kelompok Bersenjata di Nduga
Menurutnya, situasi politik menjelang Pilpres dan Pileg saat ini membuat sejumlah topik yang dimandatkan dalam UU nomor 34 tahun 2004 tersebut justru diubah dan menjauh dari agenda reformasi dan reformasi TNI.
"Kekhawatirannya ketika ini dibuka pintu revisi di DPR dengan situasi politik sekarang justru beberapa topik yang dimandatkan dalam Undang-Undang 34 tahun 2004 itu justru malah dibongkar kemudian ada perubahan-perubahan lain yang tidak seharusnya ketika pintu revisi itu dibuka," kata Wahyudi.
Ia menilai sampai saat ini TNI belum mengaplikasikan UU tersebut secara optimal.
Menurutnya, dengan situasi seperti sekarang TNI seharusnya bisa fokus pada agenda reformasi TNI dengan mengaplikasikan UU tersebut dengan baik dan tidak merevisinya.
"Misalnya yang terkait dengan revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang dimandatkan pasal 65 UU TNI dan juga pembaruan sejumlah hal di tubuh TNI sendiri dalam mendorong TNI yang professional itu belum sepenuhnya dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang 34 tahun 2004," kata Wahyudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.