Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Suap SPAM, KPK Periksa 3 Mantan Kasatker Kementerian PUPR

Penyidik KPK memanggil tiga mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Kementerian PUPR.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usut Suap SPAM, KPK Periksa 3 Mantan Kasatker Kementerian PUPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memanggil tiga mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Kementerian PUPR.

Ketiga orang itu antara lain, mantan Kasatker Jambi Noptiman, mantan Kasatker Aceh Sujud, dan mantan Kasatker Kalimantan Selatan Azan.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).

Selain tiga Kasatker itu, KPK juga memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh periode 2014 Hasan.

Keempat saksi tersebut bakap dimintai keterangan untuk Kasatker SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.

Baca: Suap Penyediaan Air Minum, KPK Periksa 4 Mantan Kasatker SPAM PUPR

Sejauh ini, KPK telah memeriksa 25 Kasatker SPAM PUPR. Sejumlah proyek itu tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, dan Bangka Belitung. Serta Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

Dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018, KPK menetapkan 8 orang tersangka di antaranya 4 petinggi perusahaan diduga sebagai pihak pemberi suap yakni Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Berita Rekomendasi

Kemudian, 4 orang pejabat Kementerian PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap di antaranya Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat, Meina, Teuku, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuran, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Kemudian, 2 proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun rinciannya yakni Anggiat menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan Katulampa.

Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.

Adapun selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Adapun proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK. Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas