Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Togar Situmorang: Bila Perlu KPK Turun Tangan Untuk Menelusuri Kasus Aset Pemprov Bali

Togar Situmorang memberikan perhatian khusus terhadap kabar belum tuntasnya kasus aset Pemprov Bali atas kepemilikan

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Togar Situmorang: Bila Perlu KPK Turun Tangan Untuk Menelusuri Kasus Aset Pemprov Bali
TRIBUNNEWS.COM/IST
Pengacara Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P diruang kerjanya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Togar Situmorang memberikan perhatian khusus terhadap kabar belum tuntasnya kasus aset Pemprov Bali atas kepemilikan lahan Bali Hyatt Sanur. Bahkan Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P, malah menilai adanya dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dan penggelapan dalam kasus ini.

Seperti diketahui sebelumnya pada Tahun 1972, Gubernur Bali yang kala itu dijabat oleh Sukarmen melakukan pelepasan hak atas tanah DN 71 dan DN 72 seluas kurang lebih 2,5 Hektar untuk dijadikan saham kepemilikan pada PT.Sanur Bali Resort Development.

Dalam perjanjiannya, Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT.Sanur Bali Resort Development. Adapun PT.Sanur Bali Resort Development mempunyai saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt Sanur.

Namun, apa yang terjadi, dari perjanjian itu Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah mendapatkan pendapatan dari deviden saham tersebut.

Togar juga menilai adanya penggelapan aset dan indikasi korupsi, sebab hilangnya aset itu menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P, sebagai Pengamat Publik juga menambahkan, prosedur mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut cacat administrasi karena tidak sesuai prosedur.

“Yaitu, untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah, tanah tersebut harus dikembalikan dulu oleh PEMPROV kepada Negara,” ujar Togar Sabtu (09/03/2019).

BERITA TERKAIT

“Yang lebih kacaunya lagi sudah jelas Kanwil BPN Bali menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut cacat administrasi karena bertentangan dengan SK Mendagri Nomor 139 Tahun 1972 dan Peraturan Menteri (Permen) Agararia/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah, PEMKOT Denpasar malah menerbitkan IMB pada tahun 2016,” tambahnya.

Togar meminta Komitmen Pemprov Bali khususnya Gubernur Bali saat ini sangat ditunggu untuk mengambil kembali aset tanah Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur yang sejak direnovasi lima tahun lalu, sekarang sudah berganti nama menjadi Hyatt Regency.

"Kita bisa minta Pemprov Bali melalui BPKAD bersurat ke Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam untuk melakukan penelitian dan pengkajian. Kita juga bisa undang BPN Kota Denpasar, karena kan BPN Denpasar yang menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) agar diadakan pengukuran kembali atas tanah tersebut,” jelas Togar.

Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P, yang saat ini juga sedang menyelesaikan program S3 Hukumnya di Universitas Udayana, mengajak berbagai pihak untuk evaluasi kasus ini, mengkaji langkah berikutnya, mengumpulkan data-data yang lebih valid lagi, karena menurutnya ini terkait dua soal, yaitu aset dan saham. Keduanya kabur, tidak jelas.

“Ini yang perlu kita telusuri. Bila perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menelusuri kasus ini, ” pungkas Togar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas