Kemlu: Siti Aisyah Dibebaskan Karena Tak Cukup Bukti
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa melakukan pembunuhan kepada kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, di Malaysia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanantha Nasir, mengatakan, sejak awal pemerintah Indonesia telah menyakini Siti Aisyah bakal terbebas dari hukuman mati.
Pria yang kerap disapa Tata itu mengungkapkan, kuasa hukum yang ditunjuk mendampingi Siti Aisyah telah menyampaikan tidak ada bukti yang cukup untuk menuntut perempuan yang telah ditahan di Malaysia sejak 17 Februari 2017 silam.
"Sejak awal tidak adanya bukti yang cukup, sehingga dapat diputuskan kalau Siti Aisyah tidak bersalah," ujar Tata saat konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Meski demikian, menurut Tata, hanya Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Alam Shah Alam saja yang mengetahui alasan pasti dihentikannya tuntutan kasus tersebut.
"Menghentikan tuntutannya itu yang tau apa alasannya adalah jaksa penuntut umum sendiri. Permintaan dari jaksa penuntut umum Malaysia adalah menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah, atas dasar itu hakim memutuskan untuk menghentikan tuntutan dan membebaskan Siti Aisyah,” kata dia.
Diungkapkan Tata, sidang hari ini sebenarnya sidang untuk terdakwa lain pada kasus yang sama Doan Thi Huong.
Namun, dalam kesempatan tersebut Siti Aisyiah hadir dalam persidangan.
Baca: Dua Petinggi KONI Didakwa Beri Suap Berupa Uang dan Mobil kepada Pejabat Kemenpora
"Dan kalau menurut jadwal Siti Aisyah baru akan pembelaan pada akhir April atau awal Mei yang akan datang jadi pembelaan dari pengacara Siti Aisyah," ujar Tata.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa melakukan pembunuhan kepada kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, di Malaysia.
Siti telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan sidang, selama 2 tahun 23 hari.
Sore ini direncanakan, Siti Aisyah akan tiba di Indonesia.