Pemerintah Indonesia Larang Boeing 737-8 Max Terbang Sementara, Seusai Ethiopian Airlines Jatuh
Pemerintah Indonesia melarang maskapai menerbangkan pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia untuk sementara waktu.
Editor: Suut Amdani
Pemerintah Indonesia melarang maskapai menerbangkan pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia untuk sementara waktu.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.
Langkah diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2019).
Baca: Respon Kemenhub, Garuda Indonesia Berhenti Terbangkan Boeing 737-8 MAX untuk Sementara
Baca: Ditjen Hubud Kemenhub Lakukan Inspeksi, Larang Terbang Sementara Boeing 737-8 MAX
Baca: Kembali Makan Korban, Pesawat Boeing 737 Max 8 Dilarang Terbang di RI untuk Sementara
Polana menambahkan, Inspeksi akan dimulai pada Selasa 12 Maret 2019.
Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat.
"Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat," ujar Polana.
Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang.
FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak 1 unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit.
FAA menyampaikan akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi airworthy (laik terbang) untuk Boeing 737-8 MAX.
Ethiopian Airlines Jatuh
Maskapai penerbangan Ethiopian Airlines memutuskan melarang seluruh pesawat Boeing 737 Max dalam jajaran armadanya untuk dioperasikan.
Ini menyusul jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET 302 pada Minggu (10/3/2019).
Hal tersebut diumumkan secara resmi oleh Ethiopian Airlines pada Senin (11/3/2019) seperti dikutip dari AFP.
Grounding atau keputusan tidak menerbangkan pesawat tersebut efektif berlaku pada Minggu sesaat setelah jatuhnya ET 302.
"Menyusul peristiwa tragis (yang menimpa) ET 302, Ethiopian Airlines memutuskan untuk tidak menerbangkan seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 dalam jajarannya, efektif kemarin, 10 Maret, hingga pengumuman lebih lanjut," tulis Ethiopian Airlines dalam akun Twitter resminya.
Pihak Ethiopian Airlines menyatakan belum mengetahui secara pasti penyebab jatuhnya ET 302.
Oleh sebab itu, keputusan tak menerbangkan armada Boeing 737 Max 8 diambil oleh maskapai merupakan upaya pencegahan dan peningkatan keselamatan.
Baca: Patuhi Pemerintah, Garuda Indonesia Stop Terbangkan Boeing 737 Max 8
Pesawat Ethiopian Airlines ET 302 jatuh sekitar enam menit setelah lepas landas dari bandara Addis Ababa. Pesawat tersebut akan bertolak menuju Nairobi, Kenya.
Pesawat itu jatuh di dekat desa Tulu Fara di luar kota Bishoftu sekitar 60 kilometer tenggara Addis Ababa.
Sebanyak 149 penumpang dan 8 awak tewas dalam peristiwa tersebut. Para penumpang yang tewas merupakan warga negara dari sejumlah negara.
Baca juga: WNI Korban Jatuhnya Ethiopian Airlines adalah Staf PBB di Roma
Para korban tewas antara lain wisatawan, pebisnis, hingga para staf Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang akan hadir dalam sebuah seminar.
Pesawat naas tersebut baru diterima Ethiopian Airlines pada November 2018.
Ini merupakan kecelakaan kedua yang menimpa Boeing 737 Max 8 dalam lima bulan terakhir setelah sebelumnya pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Oktober 2018.
(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah RI Larang Sementara Maskapai Terbangkan Boeing 737- 8 Max"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.