Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Pertanyakan Surat Dakwaan Ratna Sarumpaet

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan surat dakwaan sudah disusun cermat, jelas, dan lengkap.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JPU Pertanyakan Surat Dakwaan Ratna Sarumpaet
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Ratna Sarumpaet didampingi putrinya Atiqah Hasiholan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan surat dakwaan sudah disusun cermat, jelas, dan lengkap. 

Hal tersebut dinyatakan anggota JPU dalam sidang lanjutan kasus hoax Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019). 

Tim JPU balik mempertanyakan kemampuan pengacara Ratna Sarumpaet atas nota keberatan (eksepsi) dakwaan kasus onar lewat penyebaran hoax. 

"Setelah kami cermati nota eksepsi, kami mempertanyakan apa surat dakwaan tidak cermat, apa kuasa hukum terdakwa tidak cermat dan tidak memahami surat dakwaan," kata jaksa dalam pembacaan tanggapan atas eksepsi Ratna Sarumpaet.

Baca: Alasan Jaksa Menolak Eksepsi yang Diajukan Ratna Sarumpaet

Menurut jaksa, surat dakwaan kasus keonaran yang disebabkan penyebaran hoax sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet.

"Surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, dan pekerjaan tersangka. Lihat identitas terdakwa," tambah jaksa.

Jaksa menganggap sudah menguraikan secara cermat, jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, dalam dakwaan.

Berita Rekomendasi

"Sehingga, menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ratna Sarumpaet melalui pengacaranya mempertanyakan surat dakwaan jaksa. Pengacara menyebut penerapan dakwaan ke satu, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak tepat.

Pengacara mengklaim, hoax penganiayaan tidak menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Karena cuitan dan aksi unjuk rasa tersebut bukanlah kerusuhan, keributan, atau keonaran yang telah terjadi di tengah masyarakat yang memerlukan tindakan kepolisian untuk menghentikannya," ucap pengacara.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar karena menyebar hoax penganiayaan melalui penyebaran foto wajah lebam dan bengkak serta menyebut dipukuli dua orang. 

Padahal Ratna Sarumpaet menjalani operasi plastik di sebuah rumah sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas