Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapal Ilegal Berbendera Malaysia Ditangkap di Natuna

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama," katanya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kapal Ilegal Berbendera Malaysia Ditangkap di Natuna
HO/Dokumentasi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP
Kapal ilegal berbendera Malaysia yang ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di wilayah perairan Indonesia Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal ilegal berbendera Malaysia ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di wilayah perairan Indonesia Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Selasa (12/3/2019).

Penangkapan kapal asing terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, dan dilakukan oleh tiga kapal pengawas perikanan yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP. Hiu Macan 001.

Baca: Jumlah Tangkapan Kapal Ilegal Tahun Ini Menurun Dibanding 2017

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) tersebut ditangkap saat sedang diawaki oleh 3 WNI.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," tambah dia dalam keterangan pers yang diterima.

Baca: Satu Kapal Nelayan Asal Vietnam Ditangkap KKP Karena Mencuri Ikan di Natuna

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu (13/3) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas