Kasus Taufik Kurniawan, KPK Buka Peluang Usut Suap Pengurusan Anggaran DAK Daerah Lain
Untuk mengembangkan kasus dugaan suap itu, lembaga antikorupsi mengantongi bukti keterlibatan dan aliran uang sejumlah pihak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap terkait proses pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) beberapa kabupaten atau kota yang bersumber dari APBN atau APBN-P.
Pengembangan itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan dugaan suap terkait DAK untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan jadi pesakitan.
Untuk mengembangkan kasus dugaan suap itu, lembaga antikorupsi mengantongi bukti keterlibatan dan aliran uang sejumlah pihak.
Baca: Andrea Dovizioso Bukan di Losail saja Pernah Pecundangi Marc Marquez
Dugaan itu akan dibuktikan atau diuji dalam persidangan Taufik Kurniawan.
"Agar fakta-faktanya lebih teruji, kita simak terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
Penyidik KPK belum lama ini merampungkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Taufik.
Tak lama lagi perkara yang menjerat Taufik akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan anggaran DAK Kebumen Tahun 2016, Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar.
Diluar dana suap Rp3,65 miliar tersebut, KPK juga mencermati dugaan suap dana lainnya.
"Penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran DAK Kebumen dengan tersangka TK telah selesai. Namun kami juga mencermati aliran dana tidak hanya sebesar Rp3,65 miliar terkait pengurusan tersebut," kata Febri.
Baca: Ditinggal Reino Barack Nikah dengan Syahrini, Luna Maya Disebut Bakal Dapat Pria Bersifat Kebapakan
Sebab itu, KPK berharap Taufik bisa kooperatif dan terbuka selama menjalani persidangan.
Terlebih, komisi antirasuah melalui jaksa penuntut umum akan membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam sidang Taufik.
Selain Taufik, faktor keterbukaan dari pihak-pihak tertentu yang pernah diperiksa oleh KPK tentu menjadi poin yang juga kan dicermati.
Sejumlah kalangan telah diperiksa saat proses penyidikan Taufik. Diantaranya anggota DPR dan pimpinan Banggar DPR RI.
Seperti, Mantan Ketua Banggar DPR yang saat ini menjabat Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, Wakil Ketua Banggar dari PDIP Said Abdullah, dan Wakil Ketua Banggar yang juga Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid.
Kemudian Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat yang juga mantan Wakil Ketua Banggar Djoko Udjianto dan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Sukiman.
"Semoga dapat kita ungkap di proses persidangan nanti. Kami harap yang bersangkutan bisa lebih terbuka di persidangan. Karena sikap-sikap kooperatif pasti akan dihitung oleh jaksa penuntut umum baik itu dalam pengajuan penuntutan, atau pun nanti oleh hakim mempertimbangkan berat dan ringannya. Dan faktor keterbukaan dari pihak-pihak tertentu yang pernah diperiksa oleh KPK tentu menjadi poin yang dicermati nanti," jelas Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.