Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementan Beri Bantuan Alsintan Senilai Rp 677 Juta ke Petani Karawang

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menyerahkan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan)

Editor: Content Writer
zoom-in Kementan Beri Bantuan Alsintan Senilai Rp 677 Juta ke Petani Karawang
Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menyerahkan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) kepada petani Karawang. 

"Karawang harus mempertahankan lahan pertaniannya. Karena pasokan beras dari Karawang sangat penting. Semoga dengan bantuan Alsintan dari Kementan membuat surplus produksi padinya makin meningkat," ujar Rizal Djalil.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengungkapkan apresiasinya atas bantuan yang diberikan Kementan. Dikatakannya, Pemerintah Pusat sudah banyak sekali membantu pertanian Karawang. Sebab, Karawang merupakan salah satu daerah lumbung padi.

Pemkab Karawang sudah menyalurkan 93 unit bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian kepada puluhan kelompok tani di Karawang. Bantuan prapanen dan pascapanen tersebut bertujuan membantu meningkatkan produktivitas pertanian di Karawang.

"Bantuan alsintan dari pemerintah pusat menandakan sebuah perhatian khusus dari Kementerian Pertanian kepada Karawang," ujarnya.

Cellica meminta kelompok tani yang menerima bantuan, menjaga, mengoptimalkan, dan mengelola bantuan tersebut dengan hati dan tekad untuk meningkatkan kesejahteraan para petani.

"Kami meminta komitmen untuk menjaga dan mengoptimalkan bantuan tersebut sehingga berkorelasi meningkatkan kesehatan para petani," tambahnya.

Cellica mengatakan, produksi Karawang mencapai 1,3 ton gabah dari 97.000 hektar dan menghasilkan 800.000 ton beras. Sementara kebutuhan masyarakat Karawang hanya 300.000 ton beras.

BERITA TERKAIT

"Sisanya 500.000 ton untuk membantu kebutuhan beras nasional. Kami bertekad mewujudkan ketahanan pangan dengan mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Cellica, Pemkab Karawang, telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di mana 87.000 hektar lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan.

"Hingga 2030 hanya 10.000 hektar yang dapat dialihfungsikan lahan pertanian," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas