Komisi V Harap RPM Perlindungan Sepeda Motor Segera Diterbitkan
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo berharap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor
Editor: Content Writer
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo berharap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor dapat segera diterbikan.
Adanya regulasi tersebut diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum moda transportasi roda dua, khususnya untuk ojek online dan ojek pangkalan.
Hal itu diungkapkan Sigit usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019). Turut hadir 10 perwakilan asosiasi driver ojol, serta Grab dan Gojek sebagai aplikator.
“Kami mengapresiasi pemerintah menyodorkan RPM ini kepada Komisi V sebelum diberlakukan. Kami juga meminta agar aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, keadilan, dan keterjangkauan harga dapat dikedepankan,” ungkap Sigit.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, hadirnya RPM ini memberikan legitimasi bahwa ojek online maupun ojek pangkalan (opang), keduanya dilindungi negara, sambil menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sigit menambahkan, rancangan peraturan tersebut telah mempertemukan antara kepentingan aplikator, pengemudi sebagai mitra dan juga masyarakat sebagai konsumen. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir konflik horizontal antara ojek online dan ojek pangkalan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan, draf RPM ini mengatur empat poin penting, yaitu aturan suspend, kemitraan, tarif, serta keselamatan.
“Terutama, masalah suspend ini jangan sepihak dirasakan oleh mitra, nantinya seperti apa kita akan atur begitu juga dengan tarif," ungkapnya.
Kendati demikian, besaran tarif ojek online belum diatur secara terperinci. Budi mengatakan, penentuan tarif ojek online biasanya terbagi menjadi dua komponen, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung. Berdasarkan kesepakatan dengan pihak aplikator, pemerintah hanya bisa menentukan biaya langsung.
“Kita memutuskan biaya langsung ada 11 aspek. Kemudian ada masukan dari Komisi V untuk memberlakukan batas atas agar melindungi kepentingan konsumen. Nanti akan coba kita diskusikan kembali," papar Budi.
Ia menargetkan peraturan menteri tersebut bisa segera diterapkan. Namun pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung (MA) sehingga nantinya tidak di-judicial review.
“Gunanya supaya nanti regulasi ini begitu jalan, tidak ada penolakan-penolakan. Termasuk saya juga konsultasi kepada Mahkamah Agung," pungkasnya.(*)