Pemerintah Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi untuk Haji dan Umrah
Diketahui, penggunaan istilah "wisata religi" sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru, yakni melarang penggunaan istilah 'wisata religi' ( siyaahah ad-diiniyya ) dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, mengatakan, kebijakan itu diumumkan melalui surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia.
"Sekarang, istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi," ujar Endang, diketerangannya, Selasa (12/3/2019).
Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.
Baca: Menhan Minta Tidak Menyeret Negara Lain di Pemilu 2019
Endang melanjutkan, KJRI juga telah mensosialisasikan surat itu kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah.
Diketahui, penggunaan istilah "wisata religi" sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.
Istilah tersebut biasa dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat bersejarah dalam dakwah Islam, yang berada di domestik wilayah Saudi, maupun negara-negara timur tengah lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.