Proses Hukum Terhadap Irwandi Yusuf Timbulkan Kekecewaan Mantan Kombatan GAM
Mantan tim asistensi Gubernur Aceh dan juga tokoh senior GAM, M. Nur Djuli, mengungkapkan bagaimana upaya dari tokoh-tokoh GAM berupaya menenangkan...
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penegakan hukum terhadap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif, Irwandi Yusuf, menimbulkan kekecewaan dari mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Mantan tim asistensi Gubernur Aceh dan juga tokoh senior GAM, M. Nur Djuli, mengungkapkan bagaimana upaya dari tokoh-tokoh GAM berupaya menenangkan mantan kombatan GAM yang kecewa terhadap proses penegakan hukum tersebut.
"Sebenarnya saya kualahan menjawab dari teman-teman GAM, kecewa," kata M. Nur Djuli, saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Irwandi Yusuf. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/03/2019).
Dia merasa mempunyai kewajiban untuk menenangkan situasi di "Bumi Serambi Makkah".
Baca: Siapa Mansa Musa, orang terkaya sepanjang masa
"Kami sebagai senior selalu meredam. Jangan ikut-ikutan karena tidak tahu cerita sepenuhnya, cuma yang khawatirkan berapa lama bisa meredam di lapangan ini," kata dia.
Namun, dia meminta, supaya proses hukum dapat berjalan memenuhi unsur keadilan.
"Kami harus melihat pelaksanaan hukum yang berlaku. Jangan gegabah, sebab mudah sekali mencetuskan emosi yang tidak sehat," ujarnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar melalui staf khususnya Hendri Yusal dan kontraktor Teuku Saiful Bahri dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi memberikan uang secara bertahap agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan di Bener Meriah yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.
Baca: Ditinggal Reino Barack Nikah dengan Syahrini, Luna Maya Disebut Bakal Dapat Pria Bersifat Kebapakan
Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.
Bahkan gratifikasi juga diterima Irwandi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri.
Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 juga didakwa turut serta melakukan dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar.
Sehingga total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.