Siti Aisyah Akhirnya Bebas, Menteri Yasonna Beberkan Upaya Total Pemerintah
Ia tiba bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan sejumlah pejabat terkait lainnya di Bandar Udara Halim Perdanakusuma
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seusai ditahan selama lebih dari dua tahun di penjara Malaysia pasca dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Siti Aisyah akhirnya dibebaskan.
Ia tiba bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly dan sejumlah pejabat terkait lainnya di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin sore (11/3/2019).
Aisyah terlihat menyunggingkan senyumnya saat disambut awak media di kawasan VIP bandara tersebut.
Ia mengenakan blouse bercorak dipadukan pashmina yang memiliki corak berbeda.
Mendampingi Aisyah, Yasonna pun menyampaikan bahwa pemerintah telah sukses membawa pulang perempuan tersebut.
Baca: Menlu RI Bantah Bebasnya Siti Aisyah Ada Kaitannya dengan Pilpres
Baca: Zinedine Zidane Akan Menjadi Manajer Real Madrid Gantikan Santiago Solari
Ia menjelaskan kasus yang dialami Aisyah bermula dari tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam di daerah yang masih menjadi teritori Malaysia.
Sehingga proses hukumnya pun harus dijalani di negeri jiran.
"Pada hari ini adik kita Siti Aisyah yang semua kita sudah tahu bahwa beliau dituduh melakukan suatu tindak pidana, dituduh membunuh Kim Jong Nam, yang akibatnya beliau harus melalui proses hukum di Malaysia," ujar Yasonna.
Yasonna kemudian menambahkan, pembebasan Aisyah bertepatan dengan waktu penahanan 2 tahunnya.
"Dan pada hari ini genaplah dia 2 tahun 23 hari mendekam di penjara Malaysia," jelas Yasonna.
Upaya pembebasan tersebut pun dilewati melalui proses yang cukup panjang.
Mulai dari perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi hingha pejabat terkait berusaha untuk mencari cara demi membebaskan Aisyah melalui koordinasi dengan pemerintah Malaysia.
"Atas perintah bapak presiden, kami, (saya), Menlu, Kapolri, Jaksa Agung, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia mencari cara untuk pembebasan beliau," kata Yasonna.
Proses lobby pun telah dilakukan sejak zaman pemerintahan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak dan akhirnya dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya yang dipimpin Perdana Menteri Mahathir Mohamad.
Baca: Ditinggal Reino Barack Nikah dengan Syahrini, Luna Maya Disebut Bakal Dapat Pria Bersifat Kebapakan
Baca: Daftar Maskapai Penerbangan yang Menggunakan Boeing 737 Max 8, Ada 47
"Dan ini sudah dilakukan, bahkan bapak Presiden sudah berkomunikasi, baik dengan pemerintaan sebelumnya di bawah pimpinan masih pak (mantan) PM Najib, maupun dengan Tun Mahathir," tegas Yasonna.
Lebih lanjut Yasonna kembali menekankan bahwa upaya menyeluruh yang dilakukan pemerintah RI terhadap pembebasan Aisyah merupakan bentuk kehadiran negara.
"Jadi harus ada satu proses panjang upaya yang dilakukan dalam rangka membantu sodara Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan Nawacita," pungkas Yasonna.