Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Prabowo-Sandi Tak Pernah Hadiri Sidangnya, Apa Kata Ratna Sarumpaet?

Menanggapi hal itu, Ratna justru bingung kenapa pertanyaan itu diajukan kepada dirinya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Prabowo-Sandi Tak Pernah Hadiri Sidangnya, Apa Kata Ratna Sarumpaet?
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet usai sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang ketiga terhadap Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran hoaks telah selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3/2019).

Pasca sidang Ratna dicecar pertanyaan seputar tidak pernah hadirnya anggota atau tim dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di sidangnya. 

Menanggapi hal itu, Ratna justru bingung kenapa pertanyaan itu diajukan kepada dirinya. 

"Kok nanyanya sama aku?" ujar Ratna sembari berjalan ke mobil tahanan Kejaksaan, di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

Selain itu, ibunda Atiqah Hasiholan tersebut juga disinggung terkait tanggapannya terhadap sejumlah survei yang menyatakan kubu paslon nomor urut 02 masih kalah dari kubu paslon nomor urut 01.

Baca: Ini yang Dilakukan Atiqah Hasiholan Selama Sidang Ratna Sarumpaet Berlangsung

Ratna pun tak berkomentar banyak dan hanya menjawab dengan dua kata saja. 

"Ya, Insya Allah," kata dia. 

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diberitakan, Ratna menjalani sidang ketiga di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).

Baca: Video Fauzi Baadilla Copot Poster Jokowi-Maruf Amin Jadi Perbincangan, Faldo Maldini Ikut Bereaksi

Dalam sidang kali ini, agenda sidang adalah penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. Sidang diagendakan mulai sekira pukul 09.00 WIB. 

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas