Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberi Suap DPRD Kalteng Terima Putusan Majelis Hakim

Mereka tidak mengajukan banding terhadap putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemberi Suap DPRD Kalteng Terima Putusan Majelis Hakim
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
4 anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pemberi suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun ditambah 8 bulan.

Mereka tidak mengajukan banding terhadap putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut.

Baca: Kasus Suap Limbah Sawit Anak Usaha Grup Sinar Mas, KPK Periksa Anggota Komisi B DPRD Kalteng

Para terdakwa tersebut yaitu, Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunung Mas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

"Saya menerima putusan yang dibacakan pada hari ini," kata Willy Agung Adipradhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Teguh Dudy Syamsuri Zaldy. "Saya menerima," kata dia.

Sedangkan, Edy Saputra Suradja meminta maaf kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dan majelis hakim. Hal ini, karena perbuatannya telah membuat semua pihak repot.

Berita Rekomendasi

"Saya mohon maaf atas kerepotan yang melibatkan hakim dan jaksa penuntut umum dan saya percaya vonis yang diputuskan sudah sesuai dengan Tuhan yang maha kuasa dan saya terima semoga tuhan melindungi saya selama melaksanakan putusan," kata dia.

Adapun, Budi Nugraha, selaku JPU pada KPK masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Pikir-pikir," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun ditambah 8 bulan kepada tiga orang terdakwa yang merupakan petinggi PT Sinar Mas Wilayah Kalimantan.

Mereka yaitu, Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunung Mas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa itu terbukti menyuap pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp240 juta agar tidak melakukan rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Willy Agung Adipradhana, Teguh Dudy Syamsuri dan Edy Saputra Suradja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan ditambah denda Rp100 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar ketua majelis hakim Duta Baskara, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas