Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Ahmad Dhani Dipotong 6 Bulan, Suami Mulan Jameela tetap Ingin Bebas

Vonis Ahmad Dhani dipotong enam bulan, suami Mulan Jameela ini tetap ingin bebas.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Vonis Ahmad Dhani Dipotong 6 Bulan, Suami Mulan Jameela tetap Ingin Bebas
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (5/3/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Vonis Ahmad Dhani dipotong enam bulan, suami Mulan Jameela ini tetap ingin bebas.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan pengajuan banding dari artis musik Ahmad Dhani terhadap vonis kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengubah atau memangkas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dari hukuman satu tahun enam bulan menjadi satu tahun penjara.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku tak puas.

Pihaknya tetap ingin Ahmad Dhani dibebaskan dari semua tuduhan.

Baca: Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Terus Bergulir, Ahli Bahasa Jadi Saksi dalam Persidangan

"Harus bebas, target kami bebas. Sehari pun dinyatakan bersalah kami tetap berupaya hukum," kata Hendarsam saat dihubungi wartawan, Rabu (13/3/2019).

Pasalnya, pemangkasan hukuman artinya tetap menyatakan bahwa Dhani bersalah.

Berita Rekomendasi

"Pada prinsipnya, ya kami akan tetap berupaya hukum.

Kalau Mas Dhani tetap dinyatakan bersalah, artinya ini kan mengurangi vonis lamanya hukumnya.

Artinya kan tetap pertimbangan hukumnya Mas Dhani masih dinyatakan bersalah," ungkapnya.

Baca: Kecewa Konser Untuk Ahmad Dhani Batal Tanpa Pemberitahuan, Penonton Lapor Polisi

"Yang kami uber kan bukan berapa lama ditahannya, satu hari pun ditahan kami tetap akan jalani upaya hukum," imbuhnya.

Berdasarkan putusan dengan nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi menerima banding Ahmad Dhani dan memotong hukuman Dhani menjadi pidana selama satu tahun.

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," tulis situs resmi Mahkamah Agung seperti dikutip Kompas.com, Rabu malam.

"Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut keterangan tertulis tersebut.

Baca: Ketika Ahmad Dhani Minta Belas Kasihan Hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, pada 28 Januari 2019.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Dipangkas, Ahmad Dhani Tetap Ingin Divonis Bebas"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas