Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg PKS Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya, Ini Sikap DPP

"PKS coret Caleg tersebut," katanya singkat saat dihubungi, Rabu, (13/3/2019).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Caleg PKS Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya, Ini Sikap DPP
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Advokasi DPP PKS Agus Otto mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap Caleg PKS di Pasaman Barat yang diketahui mencabuli anak kandungnya yang berusia 17 Tahun di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

PKS telah mencoret pria berinisial AH tersebut dari daftar Caleg.

"PKS coret Caleg tersebut," katanya singkat saat dihubungi, Rabu, (13/3/2019).

Ia mengatakan DPW PKS Sumatera Barat telah mengajukan pencoretan kepada KPUD setempat.

Baca: Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat yang Cabuli Anak Kandung Kabur ke Pulau Jawa

Penyelenggara Pemilu kini sedang memproses pengajuan tersebut.

"PKS yang mengajukan permohonan kepada KPUD Pasaman barat untuk pencoretan caleg tersebut," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dilansir dari Tribun Padang oknum caleg yang berinisial AH tersebut, dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), bukan nama sebenarnya.

Ibu kandung korban yang juga istri pelaku baru mengetahui itu setelah anaknya mengadu kepadanya.

Baca: Syahrini Sebut yang Bukan Jodoh Bakal Tersingkir, Psikolog Ini Protes: Gimana dengan Pelakor

Mendengar itu, sang ibu marah dan langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD.

Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.

Baca: Duga Rekan Aisyahrani Ingin Menjambaknya, Nikita Mirzani Ancam Bongkar Aib: Bisa Kejang-kejang

Artinya, sudah sekitar 8 tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas