Dirtipikor Bareskrim Mintai Keterangan Mantan Gubernur Jabar soal Korupsi BJBS
Ia menjelaskan bahwa Aher belum diundang dengan kapasitas sebagai saksi atau status lain. Yang bersangkutan hanya memberikan keterangan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), menyambangi Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu (13/3).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Aher dimintai keterangan oleh pihaknya terkait dugaan penyalahgunaan korupsi di PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS).
"Mantan gubernur Jabar, bapak Aher dimintai keterangan oleh direktorat tipikor bareskrim. Kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan korupsi yang terjadi di Bank Jabar Banten Syariah," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019).
Ia menjelaskan bahwa Aher belum diundang dengan kapasitas sebagai saksi atau status lain. Yang bersangkutan hanya memberikan keterangan.
Apalagi, kasus ini disebut Dedi masih dalam proses penyelidikan dan belum ditingkatkan menjadi penyidikan. Sehingga pihaknya masih menggali dan melihat apakah ada konstruksi hukum pidana dalam kasus tersebut.
"(Aher) Diundang. Diundang itu kapasitasnya masih penyelidikan atau investigasi. Belum diundang kapasitas sebagai saksi atau kasus lain. Hanya berikan keterangan," kata dia.
Jenderal bintang satu itu mengatakan status Aher nantinya baru akan jelas ketika kasus BJBS telah masuk atau naik ke tingkat penyidikan.
"Nanti kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan baru projusticia. Statusnya jelas kalau sudah ditingkatkan penyidikan, apakah sebagai saksi atau tersangka," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 Bareskrim menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) pada periode 2014-2016 dalam proyek Garut Super Blok. Polisi telah menggeledah kantor pusat BJBS di Bandung dan kediaman Plt Dirut BJBS.
Adapun dugaan korupsi ini terkait pemberian kredit untuk proyek Garut Super Blok kepada PT HSK sebesar Rp 566,45 miliar. Pihak debitur tidak memberikan agunan sama sekali kepada Bank BJB, malah sertifikat tanah induk pokok diagunkan ke bank lain.
Untuk meyakinkan pihak bank, PT HSK mengajukan 161 pihak yang katanya akan membeli ruko di area pusat perbelanjaan di Garut itu. Namun pembayaran 161 debitur itu macet.