Helpandi Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Tak Penuhi Syarat
Helpandi merupakan pelaku yang turut serta melakukan sebagai salah satu pelaku utama.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menilai Helpandi, Panitera Pengganti, tidak memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator (JC) kasus suap hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
"Berkaitan hal tersebut kami berpendapat permohonan JC tidak dikabulkan, karena yang bersangkutan pelaku utama dan tak memenuhi syarat tentang pelapor tindak pidana dan saksi pelaku," kata Haerudin, salah satu JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/3/2019).
Mengacu pada fakta-fakta persidangan, kata dia, Helpandi merupakan pelaku yang turut serta melakukan sebagai salah satu pelaku utama.
"Tentang perlindungan saksi pelapor diperoleh kesimpulan terdakwa Helpandi pelaku yang turut serta melakukan sebagai salah satu pelaku utama," kata dia.
Namun, JPU pada KPK mengapresiasi sikap kooperatif Helpandi selama persidangan.
"Keterangan Helpandi konsiten di persidangan. Terdakwa Helpandi sudah memberikan keterangan dan mengakui perbutannya maupun perbuatan hakim Merry Purba," tambahnya.
Untuk diketahui, JC adalah seorang saksi yang juga seorang pelaku, namun mau bekerja sama dengan penegak Hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.
Baca: AHY Sebut Sosok Andi Arief Masih Dibutuhkan Bangsa Indonesia
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Helpandi, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan.
Haerudin, selaku salah satu JPU pada KPK membacakan tuntutan terhadap Helpandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Helpandi merupakan perantara suap dari Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara, kepada Merry Purba, selaku hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Merry menerima uang dari Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang itu diberikan melalui Helpandi, selaku Panitera Pengganti PN Tipikor Medan.
Pemberian hadiah tersebut berasal dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan, di mana jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Helpandi sebanyak SGD 280.000.
"Melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebanyak SGD 150.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang diterima melalui Helpandi untuk kepentingan terdakwa Merry Purba," kata JPU pada KPK, ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (14/1/2019) siang.
Suap diberikan dengan tujuan agar Merry Purba memberikan keringanan hukuman kepada Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.