Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Panitera Pengganti PN Medan Pidana 8 Tahun Penjara

Haerudin, selaku salah satu JPU pada KPK membacakan tuntutan terhadap Helpandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Tuntut Panitera Pengganti PN Medan Pidana 8 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018). KPK resmi menahan empat tersangka yakni Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Panitera Pengganti Helpandi, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan dari pihak swasta atas kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Helpandi, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan.

Haerudin, selaku salah satu JPU pada KPK membacakan tuntutan terhadap Helpandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Menjatuhkan pidana Helpandi 8 tahun dikurangi selama masa tahanan. Denda Rp 320 juta subsider 5 bulan. Dengan perintah terdakwa ditahan," kata Haerudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Helpandi merupakan perantara suap dari Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara, kepada Merry Purba, selaku hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

"Fakta hukum bahwa terdakwa menyadari perbuatannya dilanggar namun terdakwa tetap mengerjakan. Selama persidangan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf," kata Haerudin.

Pada saat membacakan pertimbangan, JPU pada KPK mengungkapkan hal memberatkan, yaitu terdakwa terbukti pelaku aktif dalam peran pelaksanakan kejahatan.

"Terdakwa selaku perantara telah menghubungi majelis hakim. Terdakwa menyalahgunakan wewenang," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, untuk hal meringankan, kata dia, terdakwa membantu mengungkap perbuatan pidana oleh hakim. Selain itu, kata dia, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, pada saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Merry menerima uang dari Tamin Sukardi, terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang itu diberikan melalui Helpandi, selaku Panitera Pengganti PN Tipikor Medan.

Baca: Pakai Celana Pendek, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tiba di Rutan Polda Jawa Tengah

Pemberian hadiah tersebut berasal dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan, di mana jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Helpandi sebanyak SGD 280.000.

"Melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebanyak SGD 150.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang diterima melalui Helpandi untuk kepentingan terdakwa Merry Purba," kata JPU pada KPK, ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (14/1/2019) siang.

Suap diberikan dengan tujuan agar Merry Purba memberikan keringanan hukuman kepada Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.

Perkara tersebut, yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Merry Purba merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas