Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Urus Surat Pindah Tapi Tidak Didaftarkan Ke Daerah Tujuan, Apa Solusinya?

Dalam pelatihan ini terungkap pengalaman mengenai persoalan kependudukan yang pernah dialami di lapangan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Urus Surat Pindah Tapi Tidak Didaftarkan Ke Daerah Tujuan, Apa Solusinya?
Ist
pelatihan relawan 

Di sinilah persoalan mulai mendera.

Untuk membuka rekening bank ia harus punya KTP, sementara KTP yang diterbitkan Dukcapil Sragen sudah dicabut. 

Ketika mengurus ke Dukcapil Sragen ia diminta menyerahkan  surat keterangan pindah dari DKI -- yang memang harus begitu prosedurnya. 

Hal ini jelas tidak bisa dipenuhi, karena ia tidak pernah menjadi penduduk DKI.

"Seringkali kejadian seperti ini dialami penduduk yang sudah terlanjur mengurus surat pindah dari suatu daerah ke daerah lain tetapi urung pindah ke daerah yang dituju, yang menjadikan status kependudukan yang bersangkutan mengambang," kenangnya.

Secara regulasi, solusi dari kasus semacam ini memang tidak secara terang benderang dijelaskan. 

Dan penjelasan Kadis Dukcapil Kabupaten Sragen agaknya bisa dijadikan norma dalam regulasi terkait Adminduk. Yaitu Surat Keterangan Pembatalan Pindah Penduduk

Berita Rekomendasi

Berbekal surat ini penduduk bisa minta kepada Dukcapil di daerah asal agar menghidupkan lagi status kependudukannya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas