Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koruptor Minta PK, Ini Reaksi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait 24 terpidana kasus korupsi yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Koruptor Minta PK, Ini Reaksi KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait 24 terpidana kasus korupsi yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Itu kan hak dari para terpidana kasus korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa dalam perspektif KPK terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK tersebut sudah terbukti bersalah dalam putusan sebelumnya.

"KPK memastikan seluruh proses pembuktian dan termasuk alasan-alasan dari terpidana untuk mengajukan PK itu kami pastikan putusan sebelumnya sudah sesuai ya, jadi sudah terbukti bersalah melakukan korupsi dari perspektif KPK," katanya.

Baca: ICW Minta Mahkamah Agung Tolak Semua Permohonan PK yang Diajukan Terpidana Korupsi

Hal itu, ujar Febri, didasari dengan proses pembuktian yang panjang baik di tingkat Pengadilan Negeri ataupun sampai ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

"Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya untuk kasus per kasus cukup banyak dari pengajuan PK itu sebenarnya kami pandang tidak ada bukti baru, jadi syarat adanya novum itu tidak terpenuhi," ujarnya.

Dia pun mencontohkan soal kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman.

BERITA REKOMENDASI

"Misalnya kemarin yang terakhir yang sempat jadi diskusi di beberapa tempat Irman Gusman misalnya, kami menilai tidak ada novum di sana," kata Febri.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 24 terpidana korupsi yang saat ini tengah mengajukan PK, merupakan terpidana korupsi yang berasal dari berbagai macam latar belakang kasus.

Diantaranya, Rico Diansari (Perantara suap gubernur Bengkulu), Bupati Rokan Hulu Suparman, Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Choel Mallarangeng (adik mantan Menpora Andi Mallarangeng), Mantan anggota DPRD Sumut Guntur Manurung, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, Mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Mantan Hakim MK Patrialis Akbar, dan Mantan anggota DPR RI Dewie Yasin Limpo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas