KPK Akan Eksekusi Eddy Sindoro Dalam Waktu Dekat
KPK segera mengeksekusi terpidana Eddy Sindoro dalam perkara penyuapan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi terpidana Eddy Sindoro dalam perkara penyuapan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Eksekusi dilakukan karena putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi terhadap terpidana Eddy Sindoro tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Baca: Kenal Tamin Sukardi, Jaksa KPK Cecar Pegawai MA Soal Bom Hakim PN Medan
Putusan pengadilan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum KPK akhirnya menyatakan menerima putusan dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Saya juga mendapat informasi dari jaksa penuntut umumnya, pihak terdakwa Eddy Sindoro menerima sehingga tentu saja putusannya berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
KPK menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Eddy Sindoro yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca: WNI yang Belum Laporkan Asetnya, Bisa Dilakukan Pemeriksaan
"KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," ujar Febri.
KPK akhirnya menerima putusan setelah pikir-pikir atas vonis yang diketok majelis hakim.
Alasannya, putusan tersebut dinilai proporsional sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
"Hal ini karena kami memandang putusan hakim telah proporsional dengan tuntutan yang diajukan KPK sebelumnya," ujarnya.
Baca: Persib Bandung Serius Hadapi Liga 1 2019 Makanya Gelar Latihan di Luar Kota Bandung
Selain itu, lanjut Febri, fakta-fakta di persidangan dan analisis penuntut umum juga sudah diterima majelis hakim hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa Eddy Sindoro terbukti menyuap Edy Nasution sejumlah Rp150 juta dan USD50.000 untuk menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Majelis menyatakan terdakwa Eddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis ini, terdakwa Eddy Sindoro menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum atau menerima hukuman. Sedangkan tim jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa menuntut Eddy Sindoro dihukum atau divonis 5 tahun penjara dan pidana denda yakni membayar uang sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.