Kuasa Hukum JADI Mengajukan Sembilan Permintaan Agar Dikabulkan Majelis Hakim
Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Jaro Ade- Inggrid Kansil (JADI)
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM. BOGOR - Dalam sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Jaro Ade- Inggrid Kansil (JADI).
Sidang yang dimulai pada pukul 13:00 WIB dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum pasangan JADI, Makhfud mengatakan, dalam sidang kali ini hanya pembacaan gugatan saja. Dan ada juga Pihak dari Kuasa Hukum Ade-Iwan yang melakukan Intervensi terhadap gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jaro-Ingrid.
"Ketua hakim tadi mempersilahkan untuk Intervensi, dan pihak intervensi memilih untuk bergabung dengan Tergugat memilih Voeging (menyertai), artinya ikut sertanya untuk bergabung kepada tergugat," kata Makhfud kepada wartawan usai sidang.
Kuasa hukum yang sudah berpengalaman dari bidang Sengketa Pilkada ini menuturkan bahwa Hakim mempersilahkan kepada Penggugat atau Tergugat, untuk menanggapi pihak yang Intervensi pada sidang berikutnya.
"Sidang di Rabu nanti adalah penyerahan tanggapan dari Tergugat maupun Penggugat, baru disidang berikutnya lagi Ketua Hakim memberikan putusan Sela, artinya keputusan apakan pihak Intervensi ini bisa masuk atau tidak,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Makhfud, pihaknya mengajukan sembilan permintaan agar dikabulkan oleh majelis hakim. Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; kedua, menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum; ketiga, menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 155/P1.03.6-KpV320UKPU-Kab/VII/2018, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitunga.
Keempat, menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 186/P1.03.7-Kptl3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018.
Kelima, menghukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Keenam, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 2.225.562.000 (dua milyar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Ketujuh, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kedelapan, memerintahkan Panitia/Badan Pengawas Pemilihan- umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Bargt, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pembukaan kotak-suara dan penghitungan 77.642 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK sebagaimana diktum angka 3.
Kesembilan, memerintahkan Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.