Ini Daftar Lengkap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di Tiap Embarkasi
Menurut Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemenag) Maman Saepulloh, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (14/3) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M.
Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Berikut ini daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:
Kementerian Agama segera adakan lelang asuransi haji tahun ini
1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;
2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;
3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;
4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;
5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280.
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;
8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;
9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;