Mbah Moen Kecewa Rommy Jadi Tersangka Suap
KH Maimun Zubair atau Mbah Moen mengaku kecewa dengan kasus hukum yang menjerat Romahurmuziy.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syariah PPP, KH Maimun Zubair atau Mbah Moen mengaku kecewa dengan kasus hukum yang menjerat Romahurmuziy.
Meski begitu, dirinya menerima masalah ini yang disebutnya sebagai takdir dari Allah.
"Ini ujian ya sama dengan keadaan sekarang. Kan nggak ada perselisihan antara umat Islam dengan non-Muslim. Tapi sesama Islam sendiri kadang ada perselisihan. Itu memang Allah menguji dan menciptakan, mengatur umatnya tanpa pandang itu Muslim atau non-Muslim. Mengapa dulu Pak Surya Darma Ali lalu tadi lagi. Saya kecewa, tapi itu takdir Allah," ujar Mbah Moen di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Baca: Rommy Ditahan di Rutan K4 KPK
Dirinya menyatakan menghormati keputusan KPK.
Mbah Moen menegaskan agar kader PPP menghormati hukum yang berlaku.
Namun dirinya menyebut, saat ini yang terpenting adalah menyelamatkan partai.
"Itu urusan KPK dan ada tindakan pasti ada prosedur hukum. Kita harus menghormati hukum. Tapi kita punya partai harus diselamatkan," tutur Mbah Moen.
"Saya, walau bagaimana pun saya datang ingin ada kemaslahatan dan proses hukum adalah hukum. Dan hukum untuk suatu kewajiban bagi siapapun sebagai bangsa Indonesia," tambah Mbah Moen.
Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.