Pengakuan Merasa Dijebak Kena OTT KPK, Pesan M Romahurmuziy ke Keluarga : Ikhlaskan Takdir
Sempat merasa dijebak lantaran kena OTT KPK, Ketum PPP M Romahurmuziy beri pesan ke keluarga agar mengikhlaskan takdir.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Pengakuan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy merasa dijebak lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Romahurmuziy dilakukan di sekitar Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3). Penangkapan ini didasari penyelidikan atas informasi masyarakat.
Terjaringnya anggota DPR M Romahurmuziy itu berujung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK dilansir dari Tribunnews.com.
Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama untuk menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
"Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," sambung Syarif.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.
Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.