Berbelit-belit, Dua Saksi Terdakwa Kasus Pencaplokan Aset Pemkab Beberapa Kali Ditegur Hakim
Sidang lanjutan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Desa Laksana, Sungai Turi
Penulis: FX Ismanto
![Berbelit-belit, Dua Saksi Terdakwa Kasus Pencaplokan Aset Pemkab Beberapa Kali Ditegur Hakim](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-pencaplokan-aset-pemkab-tangerang-kembali-digelar_20190318_193441.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Desa Laksana, Sungai Turi, Pakuhaji, dengan terdakwa Tjen Jung Sen, 66, kembali digelar.
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terhadap Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL) ini berlangsung di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin (18/3/2019).
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi. Keduanya adalah Maju, 60, warga Desa Laksana, dan Asiu, 50, Humas Perkumpulan Pengusaha Industri 19 Pakuhaji.
Disepanjang persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Gunawan ini kerap menegur kedua saksi tersebut karena keterangan yang diberikan berbelit-belit.
![Sidang Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang Kembali Digelar.](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-pencaplokan-aset-pemkab-tangerang-kembali-digelar_20190318_193618.jpg)
Berawal dari Maju, yang tidak mengetahui alamat rumahnya secara rinci meskipun ia mengaku tinggal di Desa Laksana sejak lahir.
"Lupa saya, nomor rumah dan nomor RT saya lupa, nanti ada di KTP. Maklum saya orang tidak berpendidikan," kata Maju di hadapan Gunawan.
Mendengar jawaban tersebut, Gunawan pun langsung menggelengkan kepalanya. Ia memberikan teguran keras. "Saudara ini bagaimana, kok nomor RT saja tidak tahu. Katanya tinggal di sana dari sejak lahir," ucapnya.
Dalam persidangan pula, Maju tampak gugup ketika dicecar pertanyaan oleh pengacara, jaksa, maupun majelis hakim. Kegugupan itu membuat Maju tidak tertib dalam persidangan.
Hakim pun kembali menegurnya. "Dicerna dulu pertanyaannya jangan celometan terus ini pengadilan saya bisa saja mengeluarkan saudara dari ruang sidang, mau?" ucap Gunawan.
Sementara itu, saksi selanjutnya yakni Asiu juga mengalami hal serupa dengan Maju. Sebab, hakim menilai ia berperan layaknya saksi ahli bukan seperti saksi yang mengungkap fakta-fakta.
Asiu menyampaikan pendapatnya saat ia ditanya soal perusahaan yang ada di area industri parsial 19.
Ia menjawab sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus mengurus persyaratan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan Upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL UPL).
"Jadi ini pengganti AMDAL," ucapnya.
Ungkapannya pun langsung ditegur hakim bahwa itu tidak sejalan dengan perannya dalam persidangan. "Saudara bukan ahli. Saudara hanya saksi. Jadi hanya bilang fakta saja. Bukan pendapat," jelas Gunawan.
![Sidang Pencaplokan Aset Pemkab Tangerang Kembali Digelar.](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-pencaplokan-aset-pemkab-tangerang-kembali-digelar_20190318_193752.jpg)