Fadli Zon Heran Bawaslu DKI Layangkan Surat Pemanggilan ke BPN, Bukan DPR
Sebab surat pemanggilan kepada dirinya dikirim ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon heran dengan surat yang dilayangkan Bawaslu DKI terkait pemanggilan agenda klarifikasi dalam perkara Munajat 212.
Sebab surat pemanggilan kepada dirinya dikirim ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Padahal Fadli menyebut kehadirannya di acara Munajat 212 punya kapasitas sebagai Wakil Ketua DPR RI, dan bukan perwakilan partai politik apalagi tim kampanye paslon Pilpres 2019.
Kapasitas kehadirannya pun dipertegas oleh announcer acara malam itu, dengan memanggil dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Baca: Nurul Arifin Ngaku Puas & Klaim Maruf Amin Ungguli Sandiaga Uno 3-0, Ira Koesno Justru Tertawa
"Itu juga yang kita pertanyakan, kenapa laporannya dikirim ke BPN bukan ke DPR RI, saya hadir sebagai DPR semua juga tahu. Waktu dateng ada announcement juga disampaikan sebagai Wakil Ketua DPR," ungkap Fadli di Bawaslu DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).
Dalam kesempatan pemenuhan pemanggilan dirinya ke Bawaslu DKI hari ini, Fadli sudah mengklarifikasi perihal kapasitasnya.
Baca: Pelaku Pengunggah Video Salmafina Sunan Akhirnya Minta Maaf: Saya Mohon Maaf Atas Kelalaian Ini
"Kita sukarela sebagai warga negara dateng. Kalrifikasi itu yang saya jelaskan, saya sebagai Wakil Ketua DPR," tegas dia.
Sementara perihal keheranan Fadli Zon yang menilai surat undangan pemanggilan Bawaslu DKI salah sasaran, hingga berita ini dimuat, Anggota Bawaslu DKI Puadi enggan menanggapi dan pilih bungkam.