Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Identifikasi Pihak yang Dipengaruhi Rommy Terkait Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag

Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama sampai penyidikan terhadap perkara ini benar-benar selesai

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Identifikasi Pihak yang Dipengaruhi Rommy Terkait Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah mengidentifikasi pihak-pihak yang dipengaruhi Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama sampai penyidikan terhadap perkara ini benar-benar selesai.

Baca: Geledah Kantor PPP, KPK Sita Dokumen Posisi Romahurmuziy sebagai Ketua Partai

"Tentu sudah kami identifikasi, tapi sampai saat ini tentu belum bisa disampaikan. Karena hal itu terkait dengan materi penanganan perkara. Nanti akan kami dalami terlebih dahulu. Dari proses-proses penggeledahan kah, serta mempelajari barang bukti ataupun nanti pemeriksaan saksi-saksi," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Sekadar informasi, Romahurmuziy merupakan anggota Komisi XI DPR. Itu artinya dia tidak punya kewenangan dalam proses pengisian jabatan di Kemenag.

Namun, KPK menduga Rommy mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Oleh sebab itu, Romahurmuziy diduga bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk mempengaruhi proses pengisian jabatan di Kemenag.

BERITA REKOMENDASI

"Perlu dipahami konstruksi kasus ini, ada pihak-pihak yang tidak punya kewenangan sama sekali secara formil untuk mengatur ataupun untuk melakukan proses seleksi jabatan di Kementerian Agama. Namun pihak tersebut dapat dipengaruhi yang kami duga itu dihasilkan dari proses kerja sama dengan Kementerian Agama," kata Febri.

"Bisa saja pihak ini di luar Kementerian Agama, termasuk yang menduduki jabatan politik, ini yang sering kami sampaikan ada risiko jika ada intervensi oleh aktor politik terhadap birokrasi," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Lalu, pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq.

Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya. KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp156.758.000.

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Baca: Penyidik KPK Bawa Dua Koper Usai 7 Jam Geledah di Ruang Kerja di Kemenag

Atas perbuatannya, Romahurmuziy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas