Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roamhurmuziy Tunjuk Maqdir Ismail Sebagai Kuasa Hukumnya

Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, M Romahurmuziy telah menunjuk Maqdir Ismail menjadi kuasa hukumnya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Roamhurmuziy Tunjuk Maqdir Ismail Sebagai Kuasa Hukumnya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, M Romahurmuziy telah menunjuk Maqdir Ismail menjadi kuasa hukumnya.

Hal tersebut diakui Maqdir Ismail sendiri.

Rencananya dalam waktu dekat Maqdir Ismail akan segera menemui M Romahurmuziy yang kini mendekam di rumah tahanan K4.

"Iya sudah dapat kuasa dari Mas Rommy. Tapi, saya baru menemui beliau besok atau lusa," jelas Maqdir Ismail saat dihubungi, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Baca: Geledah Kantor PPP, KPK Sita Dokumen Posisi Romahurmuziy sebagai Ketua Partai

Dia masih belum bisa menerangkan mengenai kasus yang menimpa mantan ketua umum PPP tersebut.

Alasannya dirinya baru mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan di media.

Berita Rekomendasi

"Saya belum bisa bicara apa-apa dulu. Takut salah, saya bertemu dulu dengan beliau," katanya.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima suap senilai Rp 300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Baca: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Resmikan Sistem Siber TNI

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romahurmuziy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Baca: Komentari Kasus Romahurmuziy: Fadli Zon: Jual Beli Jabatan Ganggu Kinerja Kementerian

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas