Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijamin Fahri Hamzah dan Anaknya, Ratna Sarumpaet Kembali akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Bagi Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dan anak-anaknya sudah cukup sebagai penjamin

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dijamin Fahri Hamzah dan Anaknya, Ratna Sarumpaet Kembali akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet usai sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet bakal mengajukan kembali penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Minggu depan saja diajukan," ujar Ratna Sarumpaet sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Baca: Nota Pembelaan Ditolak, Sidang Ratna Sarumpaet Berlanjut

Ratna Sarumpaet mengatakan tidak akan menambah pihak yang akan menjaminnya.

Bagi Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dan anak-anaknya sudah cukup sebagai penjamin.

Dirinya mengaku tidak ingin merepotkan orang lain untuk menjadi penjaminnya.

"Ya anak saya dua itu masa kurang, tambah pak Fahri pula," tutur Ratna Sarumpaet.

Berita Rekomendasi

"Saya enggak mau merepotkan orang juga ya. Mudah-mudahan baik ya terima kasih banyak ya," tambah Ratna Sarumpaet.

Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Joni menolak memberikan penangguhan penahanan kepada Ratna Sarumpaet.

Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.

Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Ajukan Diri Sebagai Saksi dalam Sidang

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas