Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberatan Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pekan Depan

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keberatan Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pekan Depan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, menolak seluruh eksepsi atau nita keneratan yang diajukan pengacara Ratna pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Hal itu disanpaikan Joni dalam putusan sela yang dibacakannya dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.

Kedua, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Ketiga, majelis hakim memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Ratna Sarumpaet dilanjutkan.

Baca: Sidangnya Tidak Pernah Dihadiri Tim Prabowo-Sandi, Ini Reaksi Ratna Sarumpaet

Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggaarisih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," kata Joni.

Berita Rekomendasi

Sebelum menutup sidang, Joni juga sempat menanyakan perihal adakah yang ingin disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, Ratna, dan tim kuasa hukum Ratna.

Namun semuanya mengatakan tidak ada yang ingin disampaikan.

Untuk itu sidang dilanjutkan pekan depan pada Selasa (26/3/2019).

Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas