Keprasahan Ratna Sarumapaet dan Kandasnya Harapan Atiqah Hasiholan Usai Sidang Putusan Sela
Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Sidang kali ini beragendakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya.
Ratna Sarumpaet jadi pesakitan atas perkara penyebaran berita bohong atau hoax.
Baca: Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Kuasa Hukum Akan Ikuti Prosedur Hukum
Hakim menolak eksepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet, sehingga sidang pun akan dilanjutkan dengan keterangan saksi.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata hakim Joni membacakan putusan dalam persidangan.
Ratna pasrah
Ratna Sarumpaet saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) pagi mengungkapkan harapannya atas sidang kali ini.
Ratna berharap hal terbaik dari putusan yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Berharap saja yang terbaik," ujar Ratna.

Setelah mendengar putusan hakim, Ratna Sarumpaet tidak banyak berkomentar.
"Kalau mau dibilang hati saya menerima atau tidak, ya tidak. Tapi kan yang mempunyai palu di sana, bukan saya," kata Ratna.
Namun, ia mengatakan akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
Baca: Dakwaan Lengkap, Jaksa Siap Hadirkan Puluhan Saksi Kasus Ratna Sarumpaet
Ketika ditanya sekali lagi oleh wartawan terkait perasaannya atas terhadap putusan sela yang dijatuhkan hakim, Ratna Sarumpaet menngaku ikhlas.
"Ikhlas sama negeri gua lah," kata Ratna Sarumpaet.
Ditemui saat tiba di Polda Metro Jaya setelah menjalani sidang, Ratna Sarumpaet mengatakan dengan putusan sela yang dijatuhkan hakim, dirinya akan lebih lama berada di penjara.
"Ditolak? Ya sudah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," ujar Ratna sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Baca: Ada Demonstrasi di Depan PN Jaksel, Massa Tuntut Ratna Sarumpaet Minta Maaf
Ratna mengaku tidak tahu alasan eksepsinya ditolak.
Namun, dirinya mengaku pasrah dengan putusan hakim ini.
"Ya kalau dengan tahap itu aku menolak tapi kan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin saja," ujar Ratna.
Keyakinan Atikah kandas
Aktris Atiqah Hasiholan selalu setia menemani ibundanya, Ratna Sarumpaet dalam menjalani persidangan atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Atiqah Hasiholan yang tiba dari pagi senantiasa berada disamping Ratna Sarumpaet.
Sebelum sidang dimulai, Atiqah berdoa agar eksepsi yang diajukan dapat dikabulkan majelsi hakim.
"Ya berdoa InsyaAllah. Ya berharapanya eksepsi diterima lah pasti," ujar Atiqah lalu berjalan menuju ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca: Tak Kaget Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan Hanya Kecewa
Dengan raut muka yang serius Atiqah mengaku yakin jika eksepsi Ratna dapat dikabulkan.
"Ya namanya meminta sesuatu harus yakin dong masa kita meminta sesuatu yang kita tidak yakini," katanya.

Seperti melepas rindu, Atiqah juga sempat berbincang-bincang dengan Ratna Sarumpaet.
Namun, ia tidak ingin membahas mengenai sidang ketika bertemu dengan ibundanya.
"Ya ngobrolin yang lain, nggak ada urusannya sama ini kok," ujarnya.
Baca: Tak Kaget Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan Hanya Kecewa
Ternyata, keputusan hakim berbeda dengan harapan Atiqah Hasiholan.
Ekesepsi yang diajukan Ratna Sarumpaet ditolak.
Nenyikapi hal tersebut, Atiqah pun mengaku tidak kaget.
"Saya enggak kaget, cuman kalau dibilang kecewa yah kecewa," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Penangguhan penahanan
Ratna Sarumpaet bakal mengajukan kembali penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Minggu depan saja diajukan," ujar Ratna sesampainya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Ratna mengatakan tidak akan menambah pihak yang akan menjaminnya.
Baginya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dan anak-anaknya sudah cukup sebagai penjamin.
Dirinya mengaku tidak ingin merepotkan orang lain untuk menjadi penjaminnya.
Baca: Pesan Ratna Sarumpaet kepada Sandiaga Uno Jelang Debat: Good Luck!
"Ya anak saya dua itu masa kurang, tambah pak Fahri pula," tutur Ratna.
"Saya nggak mau merepotkan orang juga ya. Mudah-mudahan baik ya terima kasih banyak ya," tambah Ratna.
Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Joni menolak memberikan penangguhan penahanan kepada Ratna Sarumpaet.
Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Kamis (28/2/2019). (tribunnews.com/ Gita Irawan/ Fahdi Fahlevi)