KPK Periksa Direktur Domino Konsultan Terkait Korupsi Proyek Jembatan Water Front City
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Domino Konsultan Rinaldi Azmi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Domino Konsultan Rinaldi Azmi.
Azmi bakal dimintai keterangan terkait terkait korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AND (Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/3/2019).
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Baca: TKN Minta Polisi Telusuri Aliran Dana Hasil Kejahatan Ramyadjie Priambodo
Dua tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan (AND) dan Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa (IKS).
Pemerintah Kabupaten Kampar awalnya mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang.
Kemudian, pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Ketut dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Ketut.
Lalu pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oIeh PT Wijaya Karya.
Dua bulan setelahnya, pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 bernilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK pun menduga kerja sama antara Adnan dan Ketut terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berIanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai-nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.