Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Satgas Antimafia Bola Kembali Periksa Joko Driyono

pemeriksaan Jokdri pada Senin (18/3/2019) dibatalkan lantaran ia memiliki agenda kegiatan lain.

Editor: Sanusi
zoom-in Besok, Satgas Antimafia Bola Kembali Periksa Joko Driyono
Tribunnews/JEPRIMA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satgas Antimafia Bola kembali memanggil ulang mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) untuk diperiksa pada Kamis (21/3/2019).

Sebelumnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan Jokdri pada Senin (25/3/2019).

"Tim Satgas Antimafia Bola besok tanggal 21 Maret memanggil tersangka Jokdri untuk dimintai keterangannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (20/3/2019).

Argo menyebut, pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan kedua. Adapun, pemeriksaan Jokdri pada Senin (18/3/2019) dibatalkan lantaran ia memiliki agenda kegiatan lain.

"Itu sebagai pemanggilan kedua," katanya.

Baca: PSG Dituding Perlakukan Rabiot Tidak Manusiawi Seperti Tahanan

Jokdri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor.

Jokdri sudah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh Satgas Antimafia Bola. Mengenai alasan polisi tidak menahan Jokdri, Argo menyebut hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik.
"Itu kewenangan penyidik, kita tunggu saja," ujar Argo.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Esok, Satgas Antimafia Bola Kembali Periksa Joko Driyono"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas