KPK Periksa Maraton 16 Saksi Kasus TPPU Bupati Nonaktif Mojokerto
Sebelumnya, Mustofa juga telah menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto Kota.
"Para saksi didalami terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan asal-usul pembelian aset tersangka," ungkap Febri kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).
Adapun ke-16 saksi itu adalah:
1. Anggaza El Widya, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon
2. Rinaldi Rizal Sabirin, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto
3. Moch. Soleh Sugianto, Tenaga Honorer Dinas PU BM
4. Prastya Ramadiasri Putra, Staf Dinas PU BM
5. Juari, PPHP
6. Ikhsan, PPHP 5 kegiatan dan 1 PPTK Kedungsari Kemlagi
7. Suhernu, Pelaksana Lapangan
8. Sudarso, Direktur CV. Bakti Utama
9. Ludfi Ariyono, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang
10. Mieke Juli Astuti, Kepala DPPKAD Kab Mojokerto
11. Doddy Firmansyah, PPK Dinas PU Bina Marga atau Kabid PU Bina Marga
12. Anik Mutammima, PPK Dinas PU Bina Marga atau Kabid PU Bina Marga
13. Achmad Fatoni, PPK Dinas PU Bina Marga atau Kabid PU Bina Marga
14. Zaenal Abidin, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang
15. Abdul Khamid, Pemilik Halmahera Tours and Travel
16. Johan Iskandar, aSupir Bupati Mojokerto tahun 2010-2015
KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka TPPU.
Sebelumnya, Mustofa juga telah menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Di kasus pertama, ia diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Pada kasus kedua, Mustofa serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca: TNI dan Polri Siagakan 593.812 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2019
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, dari penerimaan gratifikasi sebesar Rp34 miliar, ditemukan adanya dugaan pencucian uang.
"Penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.
Ia juga diduga menyamarkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga, seperti CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.
"MKP juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi, berupa uang tunai Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain," ungkap Febri.
Kemudian, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak lima unit.
Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.