KPK Sita Dokumen Kepegawaian dari Kantor Kemenag Gresik
KPK mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan penyidiknya di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Gresik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan penyidiknya di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik.
Diketahui, penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga sore ini terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag tahun 2018-2019 yang turut menjerat Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy.
"Dari lokasi penggeledahan ini diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).
Baca: Pasang Kawat Gigi Palsu, Bibir Wanita Ini Bengkak dan Bernanah
Dalam kasus ini, Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romy) diduga menerima suap senilai Rp 300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap M Romahurmuzi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik.
Baca: Rumah Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag Muafaq Didatangi KPK Gadungan
Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.
Baca: Bharada Aldi Anggota Brimob yang Gugur di Nduga Merupakan Tulang Punggung dan Kebanggaan Keluarga
Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.
Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.
Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.
Lalu, pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq.
Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya.
KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp156.758.000.
Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.
Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.