Polisi Harus Usut Jaringan Ramyadjie Terkait Kasus Bobol ATM
Menurut dia, kejahatan skimming ini pasti dilakukan tidak sendirian tapi ada jaringan. Karena, pelaku mendapatkan nomor ATM...
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk mengusut tuntas kasus pembobolan ATM (anjungan tunai mandiri) yang diduga dilakukan oleh kerabat jauh Prabowo Subianto yakni Ramyadjie Priambodo.
“Itu jelas kejahatan, jelas kriminal ya harus diusut tuntas siapa pun pelakunya, siapa jaringannya. Diproses saja secara benar, tuntas dan dalam,” kata Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Menurut dia, kejahatan skimming ini pasti dilakukan tidak sendirian tapi ada jaringan. Karena, pelaku mendapatkan nomor ATM, pasword dan lainnya itu diduga dari pedagang-pedagang yang pembayarannya pakai ATM itu.
“Mungkin juga kasirnya ada yang jahil, jahat kemudian direkam dan diskimming untuk dipakai jaringan ini. Karena itu sangat mungkin tidak melulu ATM di bank-bank Indonesia, bahkan ada juga kartu kredit di luar negeri yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Baca: Taufik Kurniawan Irit Bicara Usai Jalani Sidan Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang
Di samping itu, Fickar mengatakan akibat kejahatan pembobolan ATM ini dapat mengganggu perbankan nasional sangat tergantung penilaiannya. Sebab, kalau perorangan sebetulnya tidak ada sistem yang rusak.
“Karena skimming itu juga bisa kelalaian pemilik ATM, dia percaya saja kepada pedagang kemudian dikasih kartunya yang cash yang bisa pembayaran langsung. Jadi, menurut saya tidak ada sistem yang dirusak,” jelas dia.
Untuk itu, Fickar mengatakan harusnya ini menjadi perhatian dunia perbankan juga karena ternyata sistem tersebut tidak aman juga begitu diskimming bisa juga dibobol walaupun semua sistem punya kelemahan.
“Paling tidak bisa ada pengaman umpamanya kartu itu tidak bisa bekerja kalau bukan aslinya, misalnya. Bisa dicari sistem seperti itu, bisa dikembangkan ke arah sana,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ramyadjie Priambodo ditangkap petugas Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pembobolan ATM. Kemudian, polisi juga menyita satu unit mesin ATM.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan skimming, laptop, telepon genggam dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi. Kemudian, polisi juga menemukan uang senilai Rp 300 juta.