Respons KPK Sikapi Pernyataan M Jasin Soal Praktik Jual Beli Jabatan di Kemenag
KPK menanggapi pernyataan mantan Irjen Kementerian Agama (Kemenag) Mochammad Jasin soal maraknya praktik jual beli jabatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Katanya, tingkat kepatuhan terhadap aturan sangat rendah. Ia pun meragukan proses seleksi pegawai untuk ditempatkan di posisi tertentu sudah sesuai prosedur.
Baca: Moa Aeim Hamil Anak Kedua, Lee Jeong Hoon Kewalahan Penuhi Ngidam sang Istri
"Sekarang, saya tanya SOP yang mana yang digunakan?" ujarnya.
Faktanya, pegawai yang sudah dikenai hukuman disiplin masih bisa diangkat ke jabatan yang lebih tinggi.
Padahal, kata Jasin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, pegawai yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sudah tidak bisa lagi diangkat.
"Kalau mengangkat orang yang cacat, maka secara integritas lembaga itu bisa rusak. Jadi, kalau memberikan amanah, carilah orang yang tepat, sehingga Kementerian Agama bisa jadi penegak moral bangsa," tutur Jasin.
Jasin juga menjelaskan usai ia tak lagi di Kemenag, pengawasan menjadi lebih lemah.
Baca: KPID Sumbar Catat 3 Lembaga Penyiaran Tayangkan Iklan Kampanye di Luar Jadwal, 2 Radio 1 Stasiun TV
Lantaran posisi Irjen masih kosong, maka dirangkap oleh Sekretaris Jenderal.
Akhirnya, praktik penyimpangan yang terjadi semakin tidak terpantau.
Salah satunya, praktik pungutan untuk naik ke jabatan lebih tinggi tidak hanya terjadi di Kanwil provinsi, namun sudah merebak hingga ke madrasah.
"Sampai untuk posisi menjadi kepala madrasah saja ditargetkan harganya Rp10 juta. Ini data valid, karena kami melakukan hukuman disiplin di daerah Majalengka," kata Jasin.