Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ada Jatah Rp 1,5 Miliar untuk Seseorang Berinisial M dalam Kasus Suap KONI

Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, mengungkapkan mengenai seorang berinisial M di barang bukti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ada Jatah Rp 1,5 Miliar untuk Seseorang Berinisial M dalam Kasus Suap KONI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, mengungkapkan mengenai seorang berinisial M di barang bukti berupa daftar berisi besaran nominal uang bagi para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI.

Hal ini diungkapkan saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Suradi diminta Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy membuat daftar itu.

Di daftar itu, M dengan jumlah uang Rp 1,5 Miliar.

Suradi mengansumsikan M itu untuk menteri.

Baca: Warga Sambut Jokowi dengan Nyanyian Ketika Hendak Naik MRT di Stasiun Bundaran HI

"Ada terdakwa kasih tahu M itu menteri?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kepada Suradi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (21/3/2019).

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, dia mengaku, tidak menanyakan siapa M kepada Ending Fuad Hamidy.

"Saya tidak tanya pak sekjen. Asumsi saya pak menteri," jawab dia.

Selain itu, dalam catatan itu ada inisial UL yang disebut Suradi sebagai Ulum atau Miftahul Ulum selaku staf Menpora.

Suradi menyebut Ulum mendapat jatah Rp 500 juta.

Baca: Nama-nama Korban Penembakan di Selandia Baru Diumumkan, Ada Balita hingga Kakek

"Kalau melihat di sana Ulum, Ulum baca staf menpora. Rp 2 Miliar penjumlahan dari Rp 1,5 Miliar dan Rp 500 juta," kata dia.

Upaya pengungkapan nama-nama yang akan menerima uang itu dilakukan setelah JPU pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) seorang saksi atas nama Suradi.

'Iya benar Kamis, 13 Desember 2018, Fuad (Ending Fuad Hamidy) mengarahkan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI Rp 17,9 miliar.

Pada waktu itu, Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif pembiayaan kegiatan agar biaya sebesarnya dikeluarkan Rp 8 miliar, dari total Rp 17,9 miliar.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas