Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idrus Marham: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

Dia mempertanyakan di mana keadilan di perkara tersebut. Menurut dia, proses penegakan hukum harus didasarkan kepada fakta-fakta hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Idrus Marham: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
Wartakota/Henry Lopulalan
PEMERIKSAAN TERDAKWA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019). Sidang mantan Menteri Sosial tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Idrus Marham, terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak sesuai fakta persidangan.

Mantan sekretaris jenderal Partai Golkar itu mengaku tidak pernah menerima aliran uang sepeser pun dari proyek itu. Bahkan, dia mengklaim, Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus serupa, sempat meminta uang kepada dia.

"Sangat jauh, contohnya saya bersama sama menerima, padahal uang saya dipinjam Eni kok," kata Idrus sambil tertawa saat diwawancarai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dia mempertanyakan di mana keadilan di perkara tersebut. Menurut dia, proses penegakan hukum harus didasarkan kepada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Dia menegaskan, fakta persidangan harus menjadi dasar menentukan putusan sama dengan mengajukan tuntutan. Fakta persidangan itu, kata dia, yang harus dijadikan dasar mengajukan tuntutan dan dijadikan dasar menentukan putusan.

"Siapapun yang menafikan yang menyampingkan fakta persidangan pada hakekatnya telah mengkhianati negara Indonesia sebagai negara hukum itu yang penting saya sampaikan," kata dia.

Baca: Bima Arya Acungkan Jempol Dihadapan Jokowi untuk Warga Bogor

Sejak awal proses penyidikan perkara itu, dia mengaku sudah bersikap kooperatif. Upaya kooperatif itu, kata dia, dapat dilihat dari tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU pada KPK dan tidak mengajukan permohonan praperadilan.

Berita Rekomendasi

Sebab, dia meyakini, pengadilan menjadi sarana untuk mencari keadilan. Untuk itu, dia menambahkan, perlu kebijakan yang diambil di persidangan mengacu pada fakta-fakta persidangan yang komprehensif.

"Jadi kita harus membedakan mencari kebenaran dan pembenaran, saya curiga kalau ditemukan hanya mencari pembenaran target hukuman yang ada. Hukum itu menjadi panglima maka sejatinya seluruh bangsa khususnya penegak hukum harus mencerminkan itu," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (21/3/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas