KPK: Apa Mungkin Dikembangkan Posisi Lain di Kementerian Agama? Bisa Saja
KPK tidak menampik kemungkinan terjadinya dugaan jual beli jabatan yang berada di bawah naungan Kemenag.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditengarai tidak hanya untuk posisi Kepala Kanwil Kemenag, tapi memungkinkan terjadi untuk posisi lain.
KPK tidak menampik kemungkinan terjadinya dugaan jual beli jabatan yang berada di bawah naungan Kemenag.
“Apakah mungkin dikembangkan di posisi lain di Kementerian Agama? Bisa saja,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Dia memastikan, jika KPK menemukan informasi valid dan ada saksi-saksi pendukung, KPK tentu akan kami telusuri lebih lanjut.
Baca: Respons Jokowi Sikapi Penyitaan Uang Ratusan Juta oleh KPK di Kantor Menteri Agama
Febri mengatakan, pihaknya membuka peluang terhadap siapapun yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang tengah didalami.
“Masyrakat sebenarnya bisa mengirimkan informasi ke KPK melalui aduan masyarakat melalui telpon 198 atau melalui website resmi KPK atau datang langsung ke KPK,” tutur Febri.
Namun demikian, kata Febri, saat ini KPK masih memfokuskan pendalaman kasus dugaan suap pengisian Jabatan di Kementerian Agama di Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kanwil Kemenag Gresik.
“Kalau pokok perkara yang kami tangani dalam proses penyidikan, terkait pengisian jabatan di dua posisi,” kata Febri.
Dalam kasus ini, Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) diduga menerima suap senilai Rp300 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara Muafaq dan Haris yang menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.