PPID DPR Bangkitkan Semangat Keaktifan PPID Pelaksana
Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Damayanti menginginkan, dengan diadakannya FGD oleh PPID.
Editor: Content Writer
Deputi Bidang Persidangan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Damayanti menginginkan, dengan diadakannya Focus Group Discussion (FGD) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setjen dan BK DPR RI dapat membangkitkan semangat dan keaktifan PPID Pelaksana yang tersebar di sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Mengingat untuk mendapatkan pemeringkatan PPID oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dibutuhkan sinergi seluruh pihak.
Hal tersebut diungkapkan Maya, biasa Damayanti disapa, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI yang membahas tools penilaian dan pemeringkatan PPID pelaksana di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, di Ruang Pansus B, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
“Jadi butuh sinergi semuanya, karena sekarang pemeringkatan tidak seperti tahun lalu hanya AKD, tetapi non-AKD itu yang memang harus di-publish. Ini yang memang harus dibicarakan lebih lanjut, mengingat kita adalah lembaga politik yang saya bilang sangat seksi. Karena apapun bisa dipelintir. Saya tidak mau ada kegaduhan hanya karena yang sepele yang tidak kita pikirkan efek-efeknya,” ungkap Maya.
Menurut Maya, dalam rangka pemeringkatan tersebut, PPID Pelaksana yang bertugas di AKD yang dipegang pegawai Setjen dan BK DPR RI Eselon III dan IV, mereka dituntut untuk aktif dalam memberikan informasi yang dimilikinya di alat-alat yang sudah disediakan seperti website.
Karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka harus memberikan pelayanan yang baik kepada publik dalam menyampaikan informasi-informasi yang ada di DPR RI, dimana seluruh informasi yang ada di DPR RI dianggarkan oleh APBN.
“Pemeringkatan hanya salah satu pemicu kita untuk lebih semangat memberi layanan, karena sebagai ASN, salah satu tugasnya itu. Ini juga sejalan dengan program yang sedang dilakukan oleh DPR RI yakni Open Parliament. Di mana kita harus siap sedia memberikan informasi apapun kepada publik. Saya ingin dengan adanya ini semua pihak menjadi merasa penting untuk berperan serta dalam memberikan informasi tersebut,” kata Maya.
Senada dengan Maya, Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setjen dan BK DPR RI sekaligus Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Setjen dan BK DPR RI Y.O.I Tahapari berharap dengan adanya FGD ini dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kerja sama antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana, di mana Setjen DPR RI mempunyai peranan dalam memberikan dukungan informasi kepada PPID.
“Oleh karenanya, kami selalu mengadakan inovasi, karena PPID harus selalu memberikan tools. Atau katakanlah dalam rangka pemeringkatan ini, maka PPID DPR RI yang dilaksanakan oleh Setjen DPR RI dalam hal ini adalah Biro Pemberitaan Parlemen, untuk melakukan terobosan-terobosan, agar setiap masyarakat mengetahui bahwa informasi yang mereka butuhkan dan minta ke PPID itu dapat diberikan dan dilaksanakan,” ucapnya.
Pada tahun 2018, PPID DPR RI telah mendapatkan pemeringkatan atau penghargaan sebagai salah satu lembaga yang menuju informatif. PPID DPR RI telah dibentuk sejak tahun 2010 sebagai salah satu bagian perjalanan DPR RI untuk menuju Open Parliament dan Parlemen Modern.
Menurut Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) Fadhlul Ulum yang turut menjadi narasumber dalam FGD tersebut, dirinya mengapresiasi capaian yang telah dicapai oleh PPID DPR RI tahun 2018 tersebut.
Dirinya menyarankan agar ke depannya PPID DPR RI dapat melakukan langkah-langkah inovatif agar dapat mendapatkan penghargaan sebagai lembaga yang tidak lagi menuju informatif, melainkan menjadi lembaga yang informatif.
“Caranya adalah inovasi-inovasi apa yang ingin dihasilkan oleh PPID, supaya dapat memberikan layanan informasi secara cepat, mudah, biaya ringan dan cara sederhana. Jadi informasi-informasi yang memang sudah dikategorikan sebagai informasi publik dan itu harus secara pro aktif diumumkan, maka segera diumumkan. Agar masyarakat tidak lagi meminta, cukup melihat website-nya PPID maupun website-nya DPR RI, semua informasi yang dihasilkan DPR RI sudah dapat diakses oleh masyarakat,” katanya.
Terakhir, Fadhlul menjawab kegelisahan PPID Pelaksana terkait dalam memberikan informasi publik, mengingat informasi-informasi yang dimiliki DPR RI tidak seluruhnya dapat diakses.
Menurut Fadhlul, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki prinsip bahwa informasi pada umumnya bersifat terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan.
Sedangkan informasi yang dikecualikan tidak serta merta tidak diberikan kepada publik yang membutuhkan, melainkan harus melewati pengujian konsekuensi lebih dulu.
“Itu harus dilakukan terlebih dahulu, untuk menyatakan memang benar bahwa sesuai dengan ketentuan UU bahwa informasi ini dikecualikan. Jadi kita tidak bisa kemudian berasumsi, informasi ini adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diperoleh masyarakat. Maka dalam membatasi HAM itu mengecualikan informasi itu penting melalui pengujian konsekuensi,” tutupnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.