Sebut Prabowo-Sandi Didukung Kelompok Radikal, Ini Jawaban Said Aqil
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj menanggapi laporan sekelompok massa ke Bareskrim Polri karena menyebut Prabowo-Sandi didukung kelompok radikal.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj menanggapi laporan sekelompok massa ke Bareskrim Polri karena menyebut Prabowo-Sandi didukung kelompok radikal.
Tak lama ini, Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB) melaporkan Said Aqil Siradj ke Bareskrim Polri dengan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian.
Menanggapi pelaporan tersebut, Said Aqil pun menyerahkan tersebut kepada pihak kepolisian.
Ia mengaku percaya proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Ia pun menyerahkan kepada aparat kepolisian.
"Saya percaya kepada polisi, kalau mau dilanjutkan 'monggo'," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3/2019), seperti dikutip Antara.
Said Aqil mengatakan, dirinya adalah warga negara biasa dan siap dimintai keterangan jika diminta polisi.
"Tapi belum dipanggil sampai sekarang," ujar Said Aqil.
Dia mengatakan, berdasarkan ahli Bahasa Indonesia, apa yang diutarakan olehnya bukan lah ujaran kebencian.
Sebelumnya Said Aqil menyebut kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno didukung kelompok radikal.
Pernyataan Said Aqil itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan ujaran kebencian serta kampanye negatif.
Said Aqil menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menilai kebenaran atas pernyataannya itu.
Dilaporkan Kelompok Aliansi Anak Bangsa
Sebelumnya, Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB) melaporkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj ke Bareskrim Polri dengan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/ BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).