Kemenag Berhentikan Kakanwil Jatim dan Kakankemenag Gresik Tersangka Suap
Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dugaan suap dalam proses seleksi pejabat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
![Kemenag Berhentikan Kakanwil Jatim dan Kakankemenag Gresik Tersangka Suap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-penyuap-romahurmuziy_20190316_155016.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memberhentikan sementara Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muwafaq Wirahadi.
Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dugaan suap dalam proses seleksi pejabat di wilayah Kemenag.
“Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakankemenag Gresik sudah diberhentikan sementara. SK Pemberhentian sudah terbit sejak 19 Maret 2019,” terang Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki dalam keterangannya, Jumat (22/3/2019).
Baca: Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Klaim Tak Intervensi Seleksi Jabatan di Kemenag Jatim
Mastuki menerangkan, pemberhentian sementara itu telah sesuai aturan yakni pada Pasal 88 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal tersebut mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara, karena tiga hal: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Hal sama juga diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“KPK dalam konferensi pers hari Sabtu, 16 Maret 2019, sudah mengumumkan kedua orang ini sebagai tersangka. Sebagai tindaklanjut, kami terbitkan SK Pemberhentian sementara,” tuturnya.
Mastuki melanjutkan, kini Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim Amin Machfud, diangkat sebagai Plt Kepala Kanwil.
Sementara Kasubag TU Kankemenag Kab. Gresik, Munir, diangkat menjadi Plt Kepala Kankemenag Kab Gresik.
“Sampai saat ini, proses layanan publik, baik di Kanwil Kemenag Jatim maupun Kankemenag Kab Gresik berjalan lancar sebagaimana biasanya,” ujar dia.
Dua pejabat Kementerian Agama ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya Jawa Timur. Saat ini, keduanya menjadi tahanan KPK dan untuk menjalani proses persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.