Dirut Krakatau Steel Masih Konsultasi dengan Menteri BUMN soal Penggantian Wisnu Kuncoro
Silmy menjelaskan terkait mekanisme penggantian Direksi, Kementerian BUMN memiliki mekanismenya sendiri.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Silmy Karim mengatakan masih berkonsultasi dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, terkait penggantian Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro yang kini berstatus tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel tahun 2019.
Hal itu disampaikan Silmy saat konferensi pers di Kantor Krakatau Steel, Kuningan Jakarta Selatan pada Minggu (24/3/2019).
"Saya masih berkonsultasi dengan Ibu Menteri (Rini Soemarno,red) terkait dengan langkah selanjutnya dan juga kaitan dengan penggantian," kata Silmy.
Sebelumnya wartawan menanyakannya terkait kemungkinan waktu penggantian Wisnu secara tetap saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Baca: Jajaran Direksi Krakatau Steel Tidak Kenal dengan Tiga Tersangka Suap dari Pihak Swasta
Ia menjelaskan, terkait mekanisme penggantian Direksi, Kementerian BUMN memiliki mekanismenya sendiri.
Sedangkan untuk penggantian Direksi secara permanen memang harus melalui RUPS atau RUPS Luar Biasa (LB).
Ia pun belum bisa memastikan kapan waktu pasti penggantian Wisnu secara permanen.
"Soal RUPS, mengenai penggantian direksi sudah ada mekanisme di Kementerian BUMN. Dan penggantian yang sifatnya permanen memang harus melalui RUPS kemudian yang tidak terjadwalkan harus tetap dijadwalkan tetapi dinamakan RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa)," kata Silmy.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dan pihak swasta Alexander Muskitta sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019 pada Sabtu (24/3/2019).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang pihak swasta yakni Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi.
Baca: Siswa SMA-SMK di Tangerang Berharap Listrik Tak Padam Saat Ujian Nasional
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menguraikan, pada tahun 2019 Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan pengadaan alat berat senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Alexander sebagai pihak swasta kemudian menawarkan projek tersebut kepada beberapa rekanan dan disetujui oleh Wisnu.
Alexander kemudian menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk yakni PT GK dan PT GT senilai sepuluh persen dari nilai kontrak.
"AMU (Alexander) diduga bertindak mewakili dan mengatasnamakan WNU (Wisnu). Dia meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth) untuk PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan) untuk PT GT," jelasnya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019)