Korupsi-Korupsi di Pusaran Kementerian Agama
Bukan kali ini saja, Kementerian yang bermoto Ikhlas Beramal ini menjadi sorotan kasus korupsi, tercatat sebelumnya ada tiga kasus besar.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama kembali menjadi sorotan sejak sepekan ini, kala Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy terlibat kasus suap jual beli jabatan di kantor Kementerian Agama Jawa Timur, Jumat minggu lalu (15/3/2019).
Sejak Sabtu (16/3/2019), Romy sapaannya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan menyeret dua nama pejabat Kemenag juga, yakni Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Agama Jawa Timur, dan Muafaq Wirahadi, Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sebagai ASN Kemenag.
Bukan kali ini saja, Kementerian yang bermoto Ikhlas Beramal ini menjadi sorotan kasus korupsi, tercatat sebelumnya ada tiga kasus besar.
Baca: Kalah di Benteng Terakhir, Ini Sejarah Singkat ISIS
Baca: Berawal Dari Nonton TV, ETW Cabuli Teman Anaknya Hingga Hamil 4 Bulan
Bahkan, dua kasus langsung menyeret Menteri Agama yang menjabat saat itu.
"Kementerian Agama itu seharusnya menjadi kementerian yang paling bersih dan harus menjadi contoh, bahkan bagi KPK sendiri. Kita berharap ke Pak Menteri untuk memperbaiki sisten tata kelola di Kementerian Agama itu agar tidak terulang," ucap Laode Ida Syarif di Gedung Penunjang KPK Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Berikut kasus korupsi di pusaran Kementerian Agama yang dihimpun dari berbagai sumber :
1. Penyalahgunaan BPIH dan Dana Abadi Umat
Mantan Menteri Agama era Presiden Megawati, Said Agil Husein Al Munawar, divonisi oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 2006 silam.
Majelis hakim memutus Said Agil bersalah dan harus menerima ganjaran hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Said Agil terbukti menyalahgunakan Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH), Dana Abadi Umat (DAU), dan rekening lain di luar DAU.
Selain nama Said Agil, nama Direktur Jenderal BPIH kala itu Taufiq Kamik juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Akibat korupsi itu negara dirugikan 719 Miliar.